02 Agustus 2017 21:23:09

Gencakan Sapa Investor, Cara DPMPTSP Pekanbaru Genjot Investasi

Riauterkini - PEKANBARU - Persoalan investasi (penanaman modal) merupakan salah satu isu pembangunan daerah yang strategik untuk dikaji dan diangkat ke permukaan saat ini. Hal ini disebabkan pentingnya investasi dalam mendongkrak perekonomian daerah, dan sekaligus sebagai modal untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat terutama di era globalisasi saat ini. Investasi akan berkembang secara signifikan jika diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan investasi itu sendiri. Kualitas pelayanan investasi terutama sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusianya, sistem dan prosedur, serta tata kelola dan kelembagaannya.

Kota Pekanbaru sebagai ibukota Propinsi Riau merupakan salah satu kota tujuan investasi yang diminati oleh investor di wilayah Sumatera. Sektor yang menjadi unggulan Kota Pekanbaru adalah perdagangan, jasa dan industri.Ini ditandai dengan terus meningkatnya nilai investasi Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Dan puncaknya terjadi pada tahun 2015 yang mana total nilai realisasi investasi Kota Pekanbaru mencapai Rp5,5 triliun Rupiah yang merupakan nilai investasi tertinggi di Propinsi Riau jauh melewati target yang telah ditetapkan.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pekanbaru merupakan Dinas yang diberikan kewenangan oleh pemerintah daerah dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Saat ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pekanbaru telah didelegasikan wewenang dalam menyelenggrakan pelayanan sebanyak 107 jenis perizinan.

Semangat besar untuk mewujudkan visi menjadikan Kota Pekanbaru sebagai tujuan investasi pemicu DPM PTSP Kota Pekanbaru untuk menjadi lembaga pelayanan perizinan dan investasi di Kota Pekanbaru.

"Disini tentu kita harus siap menghadapi era globalisasi di bidang pelayanan perizinan dan investasi, serta menyiapkan lembaga dan aparat yang handal(profesional, teruji dan terpercaya) dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan perizinan dan meningkatkan investasi, baik dalam maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif serta mengembangkan dan meningkatkan pelayanan yang prima" ungkap Muhammad Jamil.

Semangat otonomi daerah yang menjadi landasan DPMPTSP dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi urusan dan kewenangan pemerintahan tingkat kota. maka DPMPTSP dalam mengeluarkan kebijakan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal.

"Membidik sasaran yang hendak dicapai oleh DPMPTSP serta strategi pemecahan masalah yang dihadapi dalam periode 2014-2017. Kebijakan merupakan arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, dalam hal mengelola pelaksanaan program-program pembangunan dan upaya mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengatur dan memfasilitasi pelayanan kepada publik," terang Jamil lagi.

Sesuai dengan Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan PTSP, arah kebijakan dirumuskan menjadi delapan point penting yakni Penyederhanaan sistem pelayanan, penerapan sistem informasi dalam pelayanan perizinan dan non perizinan, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan penunjang operasinal lembaga, melakukan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan SDM, melibatkan seluruh pegawai untuk berperan serta dalam rangka penerapan prinsip-prinsip Good Gavernance, memberikan kemudahan pelayanan terkait investasi, melibatkan pelaku usaha/investor dalam perumusan kebijakan dan pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dan penanaman modal.

"Berdasarkan arah kebijakan itu maka kita dapat diambil satu isu strategis dari kebijakan tersebut yaitu memberikan kemudahan pelayanan terkait investasi untuk menarik minat para investor untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru. Untuk meningkatkan pelayanan kepada investor tersebut, kita perlu suatu inovasi baru yang akan diberikan kepada investor. Inovasi baru itu akan dinamai "Sapa Investor", ujar Jamil dengan penuh semangat.

Program ini akan membantu investor yang baru atau telah mempunyai Izin prinsip penanaman modal, yang mempunyai kesulitan didalam melaksanakan kegiatan penanaman modalnya.

"Program ini akan dirancang dalam bentuk menyapa investor secara berkala baik langsung maupun via telepon dan segera merespons apabila investor memiliki permasalahan. Menyediakan media pengaduan tersediri bagi investor. Memfasilitasi investor dengan OPD yang terkait. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada investor. Memberikan couching klinik bagi investor yang membutuhkan cara pengisian LKPM secara online. Mengingatkan investor tentang kewajiban dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebelum jatuh tempo. dan menyediakan informasi melalui website tentang perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh investor kepada masyarakat," tutur Jamil.

Adapun tujuannya "Sapa Investor" ini diantaranya :

1. untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi dari investor

2. untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi investor dalam mereliasasikan kegiatannnya,

3. untuk mengawasi pemberian fasilitas fiskal yang didapat oleh investor.

sumber : Riauterkini.com

Share

Komentar

Ratusan Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional selama Ramadan

PEKANBARU - Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah memberikan izin operasional selama Ramadan kepada 132 rumah makan non muslim. Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala

Read More