Terus Berinovasi : DPMPTSP Pekanbaru Berlakukan Tanda Tangan Elektronik
PEKANBARU --
Berbagai inovasi terus dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. ‎
Kali ini Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan memberlakukan tanda tangan elektronik
dalam penerbitan perizinan.
Kepala DPM-PTSP Kota
Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, penerapan tanda tangan eletronik
merupakan salah satu program pemanfaatan kemajuan teknologi yang terus
berkembang pesat dalam mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani. "Ini upaya kita memberikan kemudahan dan
percepatan proses perizinan serta peningkatan pelayanan," ujar Jamil
didampingi Kabid Pendataan Arsip dan Pengembangan Sistem, Firman Hadi, Selasa'
(13/3) kemarin.
‎Dengan adanya tanda tangan
elektronik sebut Jamil, masyarakat yang mengurus izin tak perlu cemas apabila
pejabat yang berwenang tengah berada di luar kota. Karena dimanapun berada
dapat menandatangani setiap berkas yang masuk.
"Jadi, jika Kadisnya
tengah pergi dinas luar kota, masyarakat tak perlu risau proses pengurusan izin
akan menjadi lama. Karena harus menunggu pejabat terkait kembali bertugas.
Nanti setiap berkas yang masuk akan langsung bisa ditandatangani melalui
aplikasi tanda tangan elektronik. Jadi semakin mudah dan cepat," papar
mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru.
Pada tahap awal diterangkan
pria yang juga menjabat Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, tidak semua perizinan
yang diterbitkan DPMPTSP bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Melainkan
hanya penertiban izin di bidang kesehatan diantaranya, izin prakter dokter,
izin kerja perawat, laik higienis dan lainnya sebagainya.
Meski begitu Jamil
memastikan seiring berjalanya waktu seluruh izin yang ada akan menggunakan
tanda tangan elektronik. "di DPMPTPS ada sebanyak 141 perizinan, ‎tahap
awal untuk sekitar 20 jenis perizinan di bidang kesehatan menggunakan tanda
tangan elektronik. ‎Nanti secara bertahap seluruh perizinan," jelasnya
Sementara untuk penyediaan
aplikasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan kerjasama
dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Karena
lembaga tersebut yang dianggap handal dalam penerbitan sertifikat elektronik.
Sertifikat itu nantinya
memberikan jaminan otentifikasi/keaslian data atau dokumen, sebab dengan
sertifikat elektronik dapat menujukan langsung siapa pemilik di sertifikat
dalam suatu dokumen. serta menjamin keutuhan data dan anti penyangkalan karena
dapat dibuktikan siapa yang menandatangani maupun juga anti pemalsuan dokumen.
"Sudah diasistensi dan
MoU perjanjian ditandangani Pak Sekda dengan Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN),"katanya kemarin.
Lanjut Jamil, sertifikat
elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik yang diberikan oleh BSSN kepada
DPMPTSP sudah melalui pengujian pada sistem aplikasi SIMPEL dan SIMOLEK milik
OPD tersebut. Dimana hasilnya bahwa kedua aplikasi sudah teruji dan aman.
"Kedepan tidak hanya di
DPMPTSP saja, nantinya semua penandatangan di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai
dari Wali Kota hingga ke kelurahan menggunakan tanda tangan elektronik,"
pungkas Jamil
Untuk diketahui,
‎pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan
transaksi elektronik.
PP itu menyebutkan setiap
penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang
menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib
menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik (Kominfo4/RD3)