Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Pembangunan
PEKANBARU -- Pemerintah Kota
(Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE), terkait ketentuan pembangunan
rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Surat edaran ini
dikeluarkan dengan tujuan menata kawasan agar lebih tertata dengan bagus
kedepannya.
Demikian
diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil M.AgÂ
kepada wartawan, Selasa (7/8).
''Pak
wali menginstruksikan agar membuat surat edaran. Untuk sepanjang Jalan Soekarno
Hatta, tepatnya yang berada di pinggir ruas jalan, tidak lagi dibenarkan
membangunan ruko berjejer, yang dibolehkan adalah bangunan tunggal. Karena
kawasan bisnis, dimana nanti kedepannya kita punya semacam blok-blok. Dimana
bangunan itu tidak lagi berjejer bangunan-bangunan ruko, tetapi terpisah,"
terang Jamil.
Jamil
kembali menegaskan, tujuan penataan dilakukan semata-mata agar kawasan lebih
indah.
"Karena
bangunan terpisah ini nantinya bagaimana penataan bangunan yang ada disepanjang
Jalan Soekarno Hatta itu bisa bagus. Surat edaran berfungsi untuk mengingatkan
pemberi izin dan juga kepada tata ruang Kota Pekanbaru yang berada di PUPR,
mengingatkan pengembang untuk bisa menyesuaikan bangunan yang ada di sepanjang
Jalan Soekarno Hatta," ungkap Jamil.
Saat
ditanya kapan kebijakan yang diambil akan diterapkan, diterangkan Jamil. ''Ya
akan disampaikan ke pak wali. Kalau sudah oke, besok sudah bisa kita
sosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin sudah bisa langsung diberlakukan.
Begitu ada izin masuk, akan kita tetapkan, bahwa ini tidak boleh lagi berbentuk
ruko, tetapi terpisah menjadi bangunan tunggal. Namun, untuk persyaratan
(IMB,red) tetap," tutup Jamil.(Kominfo5/RD2).
Sumber :Â http://pekanbaru.go.id/p/news/pemko-pekanbaru-terbitkan-surat-edaran-tata-cara-pembangunan