DPMPTSP Bakal Permudah Aturan Penerbitan IMB
PEKANBARU--Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan duduk bersama membahas proses penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diketahui,
penerbitan IMB saat ini memakan waktu yang cukup lama, yakni harus mendapatkan
rekomendasi dulu dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di PUPR.
"DPMPTSP
akan memperbaharui sistem pengurusan. Secara aturan kita sudah koordinasikan
dengan PUPR, bagaimana kita akan mengevaluasi Perwako. Kalau tidak begini,
perizinan akan lama. Bagaimana kita menggali PAD, namun perizinan saja
lama," ujar Kepala DPM-PTSP Muhammad Jamil, Selasa (25/9).
Evaluasi yang dilakukan, kata Jamil, terkait rekom dari TABG.
"Jadi
kita akan mengevaluasi Perwako, tentang Tim Ahli Bangunan Gedung. Insha Allah
dalam waktu dekat akan kita agendakan, kita sudah sampaikan ke pak Wali,
prinsipnya pak wali setuju. Tinggal pematangannya saja. Yang sudah ada sekarang
sudah bagus, tinggal menyempurnakan saja," terangnya.
Dikatakan
Jamil lagi, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan TABG yang didalamnya
terdapat pihak akademisi, namun yang lebih difungsikan nantinya adalah tim
teknis.
"Tetap
kita pakai TABG, tetapi yang melalui TABG adalah bangunan skala besar. Tim
teknis dari dalam. Kita akan fungsikan yang ada di dalam saja," jelasnya.
Sebagaimana
diketahui, masyarakat dalam mendapatkan IMB, harus melalui proses panjang di
Dinas PUPR, dalam mendapatkan rekom dari TABG, dengan memakan waktu lebih
kurang hingga tiga bulan. (Kominfo2/RD3).