IZIN OPERASIONAL SEKOLAH
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
5. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Peraturan MENPAN dan RB
No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Pekanbaru;
9. Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru;
10. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
15 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)