SURAT IZIN KERJA TERAPIS WICARA
DASAR HUKUM :
a.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e.
Permenkes No.24 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara;
f.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g. PeraturanWalikotaPekanbaruNomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
h Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :
1.
Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Foto copy ijazah yang dilegalisir cap
basah
4.
Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
5.
Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
6.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
7.
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan
8.
Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Kota Pekanbaru
9.
Surat Rekomendasi dari organisasi
profesi
10. Surat
izin praktek asli (bagi perpanjangan)
(jika
ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)