PERIZINAN PENYELENGGARAAN KLINIK dan UNIT PELAYANAN HEMODIALISA
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permenkes RI No. 512/2007 tentang Surat Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP pemilik
- Pas Foto Pemilik 3x4 2 lembar
- Denah lokasi dan denah bangunan
- IP dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal
- Surat pernyataan dokter penanggungjawab (materai 6000)
- Struktur organisasi
- Daftar peralatan
- Daftar Sarana dan prasarana
- Daftar tenaga administrasi
- SIK perawat
- SIK teknisi elektromedik dengan pelatihan khusu mesin dialisis
- Fotocopy Sertifikat tanah/ Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
5 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)