TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Penyelenggara Jasa Pelayanan Pariwisata;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2018 Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2018 Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
- Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbar
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- IMB
- bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/ kantor/ ruangan (bagi yang mengunakan bangunan/ kantor/ ruangan bukan milik sendiri);
- Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
- Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
5 hari kerja (jika Persyaratan dokumen telah lengkap dan benar)