SURAT IZIN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/2008 tentang Satndar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat permohonan;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Foto Copy Akte Notaris Yayasan/lembaga,
- Surat Keterangan dari Kemenkumham,
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pengurus,
- Foto Copy Struktur Organisasi/Susunan Pengurus,
- Foto berwarna Ketua panti/Pengurus ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar,
- Daftar nama-nama penghuni Panti lengkap dengan alamat, foto anak, KTP dan KK orang tua penghuni panti,
- Foto Dokumentasi tersedianya sarana dan prasarana yang memadai,
- Mempunyai program yang jelas tentang kesejahteraan sosial (program untuk anak asuh, jompo, orang gila dll),
- Anggaran dasar/ anggaran rumah tangga yayasan/ lembaga,
- Surat keterangan domisili dari Lurah setempat yang asli,
- Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yayasan/ lembaga tahun terakhir atau surat keterangan bebas pajak yang sudah dilegalisir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru,
- Laporan Kegiatan Yayasan/ lembaga,
- Fotocopy NPWP Yayasan/ lembaga
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa semua data dalam berkas yang dilampirkan adalah benar dan bermaterai 6.000
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
25 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)