SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK KESEHATAN HEWAN (SIPP KESWAN)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy ijazah dokter hewan yang dilegalisir
  6. Foto copy sertifikat kompetensi yang diterbitkan organisasi profesi;
  7. Foto copy surat keterangan pemenuhan tempat praktik
  8. Foto copy Surat Tanda Register (STR)
  9. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
  10. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Pekanbaru
  11. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)