25 April 2022 08:44:01

DPM-PTSP Sudah Berikan Rekomendasi ke 123 RM dan Warkop

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, hingga kini sudah memberikan rekomendasi kepada 123 pengelola rumah makan (RM) dan warung kopi (warkop) yang bukan beragama Islam untuk beroperasi di siang Ramadhan.

"Ini khusus untuk yang bukan beragama Islam ya, jumlahnya sudah sekitar 123," ungkap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Rabu (20/4).

Disampaikannya, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi pengelola rumah makan dan kedai kopi agar bisa beroperasi di siang Ramadhan. Di antaranya membuat spanduk bertuliskan "Restoran/Rumah Makan Bagi yang Tidak Beragama Islam".

"Kemudian melampirkan KTP, UD (usaha dagang), dan surat pernyataan yang mengaku non muslim. Jadi kita kasih surat pernyataan, apabila pernyataannya tidak benar, kita cabut izinnya," tegas dia.

"Misalnya dia berbohong, (muslim) mengaku non muslim agar diberikan rekom, maka akan kita cabut izinnya," ulas Quarte.

Untuk itu, terang dia, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan di lapangan. "Izin tak berizin, Satpol tetap akan melakukan pemantauan," tutupnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M yang diterbitkan pemerintah pada poin ke-6 dijelaskan, restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP Pekanbaru.

sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/dpm-ptsp-sudah-berikan-rekomendasi-ke-123-rm-dan-warkop

Share

Komentar