26 Oktober 2017 10:19:38

INFO PENTING !!!!


DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT DAN PENGGUNA LAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KOTA PEKANBARU :


  1. Petugas Pelayanan tidak melayani pengurusan perizinan melalui CALO !!!! 
  2. Pelayanan pengurusan perizinan TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS, KECUALI IMB yang besaran Retribusi diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan TANDA DAFTAR PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN/ SURAT KETERANGAN RACUN API yang besaran Retribusi diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  3. Bila terdapat hal-hal yang menyalahi aturan dapat menginformasikan kepada Petugas Pelayanan Pengaduan atau dapat SMS ke 0811-751-5133


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi


  • DPMPTSP Kota Pekanbaru Telp. 0761-28262 Fax. 0761-42003 
  • Petugas Loket Informasi DPMPTSP 
  • Email : dpmptsppekanbaru@gmail.com

Share

Komentar

Ratusan Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional selama Ramadan

PEKANBARU - Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah memberikan izin operasional selama Ramadan kepada 132 rumah makan non muslim. Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala

Read More