26 Oktober 2017 10:19:38

INFO PENTING !!!!


DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT DAN PENGGUNA LAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KOTA PEKANBARU :


  1. Petugas Pelayanan tidak melayani pengurusan perizinan melalui CALO !!!! 
  2. Pelayanan pengurusan perizinan TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS, KECUALI IMB yang besaran Retribusi diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan TANDA DAFTAR PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN/ SURAT KETERANGAN RACUN API yang besaran Retribusi diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  3. Bila terdapat hal-hal yang menyalahi aturan dapat menginformasikan kepada Petugas Pelayanan Pengaduan atau dapat SMS ke 0811-751-5133


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi


  • DPMPTSP Kota Pekanbaru Telp. 0761-28262 Fax. 0761-42003 
  • Petugas Loket Informasi DPMPTSP 
  • Email : dpmptsppekanbaru@gmail.com

Share

Komentar

Investor Asal China Lakukan Konsultasi Terkait Kawasan Industri Tenayan Raya

Pekanbaru — Investor asal China melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Rabu, 29 April 2026, dalam rangka konsultasi terkait pengembangan Kawasan Industri Tenayan Raya.

Read More

Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

PALEMBANG - Dibawah kepemimpinan H Agung Nugroho SE MM, Kota Pekanbaru terus berbenah dan memiliki program pro rakyat yang langsung dirasakan. Baik infrastruktur maupun sosial budaya dan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut juga mendapatkan pengakuan dan apreasiasi dari berbagai kalangan. Terbaru,

Read More

STGI Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Proses Perizinan dan Pengawasan

Pekanbaru — Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait proses permohonan perizinan, edukasi, serta pengawasan di lapangan pada Senin, 20 April 2026.

Read More