KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH (KSWPD)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbar
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Foto copy KTP/ NIB
- Fotocopy Bukti pelunasan PBB dan SPPT tahun terakhir
- Fotocopy sertifikat tanah
- Surat sewa gedung (jika sewa)
- Pajak reklame
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (persyaratan lengkap dan benar)