07 Mei 2021 14:34:03

Cara Melakukan Pendaftaran OSS untuk non perseorangan (CV maupun PT)

Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha dengan mempermudah proses perizinan, penyediaan lahan, pengupahan, dan sebagainya. Salah satunya adalah dengan adanya Online Single Submission (OSS). Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Bagaimana cara mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk CV dan PT. berikut video Cara daftar NIB. ikuti langkah-langkah diatas untuk memperoleh NIB untuk perusahaan non perseorang CV maupun PT. Jika terjadi kendala, di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru juga tersedia layanan helpdesk OSS yang siap melayani dan membantu ncik dan puan.
Semoga video ini bermanfaat.


Share

Komentar

Wako Pekanbaru Terbitkan Edaran Tentang Penerapan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Begini Aturannya!

PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, terbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (23/4) ini berisi sejumlah poin."Diantaranya,

Read More

DPRD Kabupaten Labuhan Batu Kunjungi DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Perizinan

Pekanbaru, 14 April 2025 - DPRD Kabupaten Labuhan Batu melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dalam rangka konsultasi mengenai perizinan. Kunjungan ini membahas beberapa topik penting, seperti izin Indomaret dan Alfamart yang menjamur di

Read More