07 Mei 2021 14:34:03

Cara Melakukan Pendaftaran OSS untuk non perseorangan (CV maupun PT)

Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha dengan mempermudah proses perizinan, penyediaan lahan, pengupahan, dan sebagainya. Salah satunya adalah dengan adanya Online Single Submission (OSS). Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Bagaimana cara mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk CV dan PT. berikut video Cara daftar NIB. ikuti langkah-langkah diatas untuk memperoleh NIB untuk perusahaan non perseorang CV maupun PT. Jika terjadi kendala, di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru juga tersedia layanan helpdesk OSS yang siap melayani dan membantu ncik dan puan.
Semoga video ini bermanfaat.


Share

Komentar

Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2025 Tingkat Kota Pekanbaru

 Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2025 Tingkat Kota Pekanbaru. Bertempat di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Tenayan. Selasa (25/11).

Read More

Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Tahun 2025

Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Tahun 2025. Bertempat di The Bono Hotel, Jl. Riau No. 103, Kota Pekanbaru. Jum'at (21/11).

Read More

Kunjungan Koordinasi dari Mabes Polri

Kunjungan Koordinasi dari Mabes Polri terkait Permintaan data ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Bertempat di ruang VIP MPP Pekanbaru, Jum'at (21/11).

Read More