SURAT IZIN TUKANG GIGI
DASAR HUKUM :
- Â Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan 
- Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 
- Permenkes No.54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknis Gigi; 
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru; 
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 
- 
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor
260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Pekanbaru;
SYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP 
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar 
- Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah 
- Â Â Biodata tukang gigi 
- Foto copy STR yang dilegalisir cap basah 
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik. 
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru/ Desa/ kelurahan tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi 
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi 
- Â Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload 
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku) 
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)
 
                         
							 
							 
							 
                                 
							