SURAT IZIN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  8. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/2008 tentang Satndar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota;
  9. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  10. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial
  11. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
  12. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  13. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat permohonan;
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  3. Foto Copy Akte Notaris Yayasan/lembaga,
  4. Surat Keterangan dari Kemenkumham,
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pengurus,
  6. Foto Copy Struktur Organisasi/Susunan Pengurus,
  7. Foto berwarna Ketua panti/Pengurus ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar,
  8. Daftar nama-nama penghuni Panti lengkap dengan alamat, foto anak, KTP dan KK orang tua penghuni panti,
  9. Foto Dokumentasi tersedianya sarana dan prasarana yang memadai,
  10. Mempunyai program yang jelas tentang kesejahteraan sosial (program untuk anak asuh, jompo, orang gila dll),
  11. Anggaran dasar/ anggaran rumah tangga yayasan/ lembaga,
  12. Surat keterangan domisili dari Lurah setempat yang asli,
  13. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yayasan/ lembaga tahun terakhir atau surat keterangan bebas pajak yang sudah dilegalisir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru,
  14. Laporan Kegiatan Yayasan/ lembaga,
  15. Fotocopy NPWP Yayasan/ lembaga
  16. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa semua data dalam berkas yang dilampirkan adalah benar dan bermaterai 6.000
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku) 

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

25 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)