SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  4. Permenkes RI No. 1464/ Menkes/ PER/ X/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan;
  5. Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
  7. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
  8. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor  118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
  5. Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  8. Surat Rekomendasi dari Puskesmas/ Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
  9. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
  11. Denah bangunan & lokasi tempat praktek
  12. Rekomendasi dari atasan langsung (bagi PNS/ASN)
  13. Surat Pernyataan membantu program puskesmas/ Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru bermaterai Rp.6000
  14. Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kegawat daruratan
  15. Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku

(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku) 

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)