29 September 2019 15:10:56

DPM-PTSP Terbitkan 78 nomor PIRT Bagi Pengusaha

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru akan menerbitkan 78 nomor Pangan Industri Rumah tangga (PIRT) bagi sejumlah pelaku usaha di Pekanbaru. "Nomor PIRT ini diterbitkan maksudnya untuk melindungi konsumen, apakah pangan tersebut sudah memenuhi standar keamanan atau tidak," kata Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Bagian C-III DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Afriliana, Minggu (29/9). Dikatakan Afriliana, pengurusan nomor PIRT ini dilakukan dengan tidak dipungut biaya alias gratis, yang tujuannya untuk mempermudah para pengusaha dalam mengurus. Sedangkan nomor PIRT ini, katanya, harus diperbaharui lagi selama jangka waktu lima tahun sekali. "Jadi, untuk lebih menjamin keamanan pangan yang diproduksi masyarakat, DPM-PTSP Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha. Adapun 78 nomor PIRT yang diterbitkan tersebut, antara lain seperti makanan dengan bahan baku pangan yang berasal dari daging, susu, buah-buahan dan lain sebagainya," jelasnya.


Share

Komentar

Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2025 Tingkat Kota Pekanbaru

 Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2025 Tingkat Kota Pekanbaru. Bertempat di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Tenayan. Selasa (25/11).

Read More

Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Tahun 2025

Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Tahun 2025. Bertempat di The Bono Hotel, Jl. Riau No. 103, Kota Pekanbaru. Jum'at (21/11).

Read More

Kunjungan Koordinasi dari Mabes Polri

Kunjungan Koordinasi dari Mabes Polri terkait Permintaan data ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Bertempat di ruang VIP MPP Pekanbaru, Jum'at (21/11).

Read More