29 September 2019 15:10:56

DPM-PTSP Terbitkan 78 nomor PIRT Bagi Pengusaha

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru akan menerbitkan 78 nomor Pangan Industri Rumah tangga (PIRT) bagi sejumlah pelaku usaha di Pekanbaru. "Nomor PIRT ini diterbitkan maksudnya untuk melindungi konsumen, apakah pangan tersebut sudah memenuhi standar keamanan atau tidak," kata Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Bagian C-III DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Afriliana, Minggu (29/9). Dikatakan Afriliana, pengurusan nomor PIRT ini dilakukan dengan tidak dipungut biaya alias gratis, yang tujuannya untuk mempermudah para pengusaha dalam mengurus. Sedangkan nomor PIRT ini, katanya, harus diperbaharui lagi selama jangka waktu lima tahun sekali. "Jadi, untuk lebih menjamin keamanan pangan yang diproduksi masyarakat, DPM-PTSP Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha. Adapun 78 nomor PIRT yang diterbitkan tersebut, antara lain seperti makanan dengan bahan baku pangan yang berasal dari daging, susu, buah-buahan dan lain sebagainya," jelasnya.


Share

Komentar

Ratusan Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional selama Ramadan

PEKANBARU - Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah memberikan izin operasional selama Ramadan kepada 132 rumah makan non muslim. Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala

Read More