IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
- Data pemilik Bangunan Gedung;
- Rencana teknis Bangunan Gedung paling sedikit memuat :
- rencana arsitektur;
- rencana struktur;
- rencana utilitas
- Rencana teknis Bangunan Gedung harus mendapatkan pertimbangan teknis dari TABG.
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi bangunan yang disyaratkan
- Rekomendasi LANUD/ Dinas Infokom (sesuai kewenangan)
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Retribusi sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
Pasal 96 Retribusi IMB bangunan gedung baru dihitung berdasarkan:
Luas bangunan X Indeks fungsi bangunan X Indeks kelas jalan X Indeks wilayah X Indeks lantai X Indeks permanensi bangunan X Harga satuan permeter persegi
Keterangan :
- Indeks fungsi bangunan
- Fungsi Hunian
- Rumah tempat tinggal perorangan 1,00
- Rumah tempat tinggal komersil 1,40
- Rumah tempat tinggal usaha 1,60
- Fungsi Keagamaan dengan indeks 0,00
- Fungsu Usaha
- Kantor (swasta)1,90
- Perdagangan/pertokoan 1,90
- Industri/Gudang 2,30
- Hotel/Penginapan/Wisma 2,10
- Fungsi Sosial Budaya (swasta) 1,20
- Fungsi Khusus 2,50
- Bangunan gedung milik Negara/pemerintah 0,00
- Fungsi Hunian
- Indeks kelas jalan
- Kelas jalan Arteri 1,50
- Kelas jalan Kolektor 1,25
- Kelas jalan Lokal 1,00
- Kelas jalan Lingkungan 1,00
- Indeks wilayah
- Wilayah pusat kota 1,25
- Wilayah transisi kota 1,15
- Wilayah pinggiran kota 1,00
- Indeks lantai
- Berlantai 1 (satu) 1,00
- Berlantai 2 (dua) 1,15
- Berlantai 3 (tiga) 1,25
- Berlantai 4 (empat) 1,35
- Berlantai 5 (lima) 1,50
- Indeks permanensi bangunan
- Bangunan permanen 1,00
- Bangunan semi permanen 0,70
- Bangunan darurat/sementara 0,40
- Bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya dikenakan retribusi sebesar 2% dari biaya pembuatan bangunan gedung sesuai nilai kontrak
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
37 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)