PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH (GALIAN JALAN)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Surat Permohonan
- Photocopy KTP/ NIB
- Maping
- Izin Usaha
- NPWP
- Site Plan
- Metode Pekerjaan
- Gambar rencana
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
5 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)