IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbar
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Foto Copy KTP/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku
- Foto Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir
- Data Perusahaan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau Company profile
- Foto Copy sertifikat keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) dan ijazah
- Foto Copy Kartu Penangggung Jawab Teknik Badan Usaha (bila telah memiliki)
- Surat pernyataan pengikatan diri Penanggungjawab Teknis dengan penanggungjawab BUJK bermaterai 6000
- Daftar Riwayat pengalaman kerja (curiculum vitie) Penanggung Jawab Badan Usaha
- Menyerahkan Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) asli (untuk perubahan data perusahaan)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya (bila telah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang, untuk BUJK yang telah berdiri lebih dari 3 tahun dan belum memperoleh pengalaman/ kontrak pekerjaan harus membuat surat pernyataan bahwa belum pernah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang (bermaterai 6000)
- Menyerahkan bukti Surat Pajak Nihil yang diperoleh dari Kantor Pajak setempat (untuk pengurusan perubahan/ penutupan badan usaha)
- Daftar pengalaman pekerjaan Badan Usaha yang pernah dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi Badan Usaha dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Berisi nama pekerjaan, pemberi kerja, masa nomor kontrak, kontrak/ selesainya kontrak, nilai pekerjaan (bila telah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang, BUJK yang telah berdiri lebih dari 3 tahun dan belum memperoleh pengalaman/ kontrak pekerjaan harus membuat surat pernyatan bahwa belum pernah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang (bermaterai 6000)
- Membuat bukti kontrak/ PHO/FHO asli dan menyerahkan foto copy nya untuk paket pekerjaan tertinggi sesuai klasifikasi Badan Usaha (bila telah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang, BUJK yang telah berdiri lebih dari 3 tahun dan belum memperoleh pengalaman/ kontrak pekerjaan harus membuat surat pernyatan bahwa belum pernah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang (bermaterai 6000)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
3 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)