IZIN USAHA PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2018 Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbar
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP/ NIB,
- Foto Copy KK
- Fotocopy Tanda Lunas PBB
- Fotocopy NPWPD
- Fotocopy Akte Pendirian bagi perusahaan berbadan hukum
- Fotocopy uraian singkat rencana kerja kegiatan
- Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan
- Peta lokasi
- Foto bangunan lokasi usaha
- Surat pernyataan akan mempekerjakan tenaga kerja tempatan
- Surta pernyataan mentaati dan mematuhi peraturan
- Surat keterangan Lurah tentang keberadaan usaha
- Fotocopy IMB
- Pas Foto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
4 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)