SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER
DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.
Permendagri
No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e.
Permenkes No.17 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Dan Praktik Perawat;
f.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
SYARATAN PELAYAN :
1. Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Pas Foto 3x4
sebanyak 2 lembar
4.
Foto copy
ijazah yang dilegalisir cap basah
5.
Foto copy STR
yang dilegalisir cap basah
6.
Surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
7.
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
8.
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi
9. Denah bangunan & lokasi tempat praktek
10. Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)
11. Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain
obat kegawat daruratan
12. Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan
yang berlaku
13. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/
upload
(jika
ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)