SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER INTERSIP (SIP)
DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.
Permendagri
No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e.
Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011
Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
f.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g. PeraturanWalikotaPekanbaruNomor
260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
h. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SYARATAN PELAYAN :
1. Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Pas Foto 3x4
sebanyak 2 lembar
4.
Foto copy
ijazah yang dilegalisir cap basah
5.
Foto copy STR
yang dilegalisir cap basah
6.
Surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
7.
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
8.
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi
9.
Denah
bangunan & lokasi tempat praktek
10. Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/
sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di
pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)
11. Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain
obat kegawat daruratan
12. Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan
yang berlaku
13. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/
upload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)