IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
d.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1993 tentang Angkutan Jalan;
f.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
g.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
h.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru ;
i. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota
Pekanbaru;
SYARATAN PELAYAN :
1. Mengisi Formulir isian data permohonan,
2.
Foto Copy
KTP/ NIB
3.
Foto Copy
STNK,
4.
Foto Copy Buku Uji,
5.
Izin operasi yang lama
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)