IZIN BURSA KERJA KHUSUS
DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
d.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
e.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
f. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota
Pekanbaru;
h.
Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
SYARATAN PELAYAN :
1. Mengisi Formulir isian data permohonan,
2.
Foto Copy
izin operasional pendirian lembaga/ sekolah kejuruan
3.
Pas Photo 4x6
2 lembar (penanggungjawab BKK)
4.
Foto Copy KTP
penanggungjawab BKK
5.
Keterangan
luas ruangan kantor untuk kegiatan antar kerja
6.
Struktur
organisasi BKK
7.
Rencana
penempatan tenaga kerja selama 1 tahun
8.
Pengetahuan
tentang BKK
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)