IZIN TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN LAIK SEHAT
DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
f. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
SYARATAN PELAYAN :
1. Permohonan
2.
Foto copy KTP.
3.
Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
4.
Rekomendasi dari dinas kesehatan
kabupaten/ kota atau pejabat yang di tunjuk.
5.
Surat keterangan sehat karyawan dari puskesmas/ rumah
sakit setempat
6.
BAP tempat usaha
7.
Hasil pemeriksaan laboratorium air
8.
Denah lokasi
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)