IZIN SUB PENYALUR LPG 3 KG
DASAR HUKUM :
- Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2018 Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bersama Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011//No 5 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pendistribusian tertutup LPG tertentu di daerah;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbar
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Mengisi Formulir isian data permohonan
- Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan
- SIUP
- TDP/NIB
- KTP Pemohon
- NPWP
- Rekomendasi dari Lurah dan Camat Setempat
- Kapasitas
- Rekomendasi Pertamina
- Rekomendasi dari Disperindag
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
4 hari kerja (jika Persyaratan dokumen telah lengkap dan benar)