IZIN MENDIRIKAN SEKOLAH
DASAR HUKUM :
a.
Undang-undang RI Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b. Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
c. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
d. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
e. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Peraturan MENPAN dan RB
No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
g. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,
Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
h.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
i. Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Peanbaru;
j. Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru;
k. Peraturan Wali kota
Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYANAN :
a.
Proposal
pendirian sekolah meliputi :
1.
Latar
belakang
2.
Tujuan
pendirian sekolah
3.
Sasaran
4.
Data sekolah/
hasil studi kelayakan, meliputi :
1) hasil studi
kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata
ruang, geografis, dan ekologis;
2) hasil studi
kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek
pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
3) data mengenai
perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah
di wilayah tersebut;
4) data mengenai
perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan
pendidikan formal sejenis;
5) data mengenai
kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis
yang ada;
6) data mengenai
perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun akademik berikutnya;
5.
isi
pendidikan
6.
jumlah dan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
7.
sarana dan
prasarana pendidikan;
8.
pembiayaan
pendidikan;
9.
sistem
evaluasi dan sertifikasi;
10. manajemen:
a)
struktur
kepengurusan sekolah/ yayasan
b)
struktur
ketenagaan
c)
tugas dan
tanggungjawab unsur ketenagaan
11. surat dukungan dari masyarakat setempat (tanda
tangan RT, RW dan Lurah setempat)
12. foto sekolah/ satuan pendidikan
13. Denah sekolah/ satuan pendidikan
14. Pas photo 3x4 sebanyak 3 lembar (ketua yayasan/
sekolah/ satuan pendidikan) latar merah
15. Fotocopy KTP Pemilik/ ketua yayasan/sekolah/ satuan
pendidikan
16. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
17. Rekomendasi dari Dinas PUPR
18. Rekomendasi dari Kecamatan
19. Rekomendasi dari Dinas DLHK
20. Fotocopy Akta pendirian sekolah/ satuan pendidikan
21. Fotocopy akta tanah dari BPN/ dokumen hak
atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Bukti kepemilikan gedung/ perjanjian sewa menyewa
minimal 3 tahun (PBB)
23. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan
24. Fotocopy IMB
25. Rekomendasi
dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
15 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)