IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
DASAR HUKUM :
- Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perindustrian;
- Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik;
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
- Peraturan Badan Pusat Statistik no.19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Surat Permohonan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum
- IMB
- Fotocopy Izin Lokasi
- Fotocopy Izin Gangguan
- Memiliki AMDAL atau UKL/UPL
- Fotocopy NPWP
- Copy KTP Pimpinan/ NIB
- Pas Foto 3×4 = 3 Lembar
- NIB (OSS)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
3 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)