IZIN PERUSAHAAN RUMAH TANGGA (PRT) ALAT KESEHATAN DAN PKRT
DASAR HUKUM :
a.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
d.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Kesehatan;
e.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
f.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
g.
Permenkes No.24 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara;
h.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
i. PeraturanWalikotaPekanbaruNomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
j peraturan
Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :
1.
Fotocopy KTP/ NIB
2.
Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3.
Fotocopy NPWP
4.
Denah lokasi dan bangunan
5.
Daftar peralatan produksi
6.
Daftar alat kesehatan/ PKRT yang
diproduksi
7.
Sertifikat pelatihan pelaksanan
perusahaan rumah tangga yang baik bagi Pelaku usaha
8.
Memiliki sarana bangunan dengan status
milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun
9.
Memiliki prasarana yang memadai
10. Surat
keterangan/ rekomendasi hasil penyuluhan dari Dinas Kesehatan provinsi
11. Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
12. Berita
acara pemeriksaan
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian,
maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)