IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT STANDAR PELAYANAN
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2012 tentang Izin Retribusi Izin Operasional Rumah Sakit;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen;
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Fotocopy KTP Direktur/ pemilik
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pas photo pemilik dan direktur ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Izin mendirikan rumah sakit :
- Diatas tahun 2010 IMRS
- Dibawah tahun 2010 IMB
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Andalalin)
- Rekomendasi dari Dinas Lingungan Hidup
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Gambar desain (blue print) dan photo bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
- Dokumen pengelolaan lingkungan :
- UKL/ UPL
- MoU Sampah medis dengan pihak ketiga
- Daftar SDM
- Daftar peralatan medis dan non medis
- Daftar sediaan farmasi dan alkes
- Berita acara uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan
- Dokumentasi administrasi dan manajemen :
- Akta badan hukum RS
- Hospital bylaws/ peratural internal RS
- Komite medik
- Komite keperawatan
- Satuan pemeriksaan internal
- Surat Izin Praktek Dokter
- Surat Izin Kerja untuk tenaga kerja keseluruhan lainnya
- SOP RS
- Surat penugasan klinik staf medis
- Surat keterangan/ sertifikat hasil uji kalibrasi alat kesehatan
- Denah IPAL limbah
- Berita acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan
- Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan izin operasional Rumah Sakit);
- Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)