IZIN OPERASIONAL KLINIK
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2012 tentang Izin Retribusi Izin Operasional Klinik;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Profil klinik;
- Fotocopy Akta pendirian badan usaha/ yayasan kecuali untuk kepemilikan perorangan
- Fotocopy KTP pemilik dan penanggungjawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat/ surat keterangan RT/RW setempat
- Fotocopy sertifikat/ IMB bagi hak pemilik/ bukti sewa menyewa bangunan
- Fotocopy surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
- Struktur organisasi kepengurusan
- Data tenaga medis dan paramedis :
- SIP Dokter (2 orang)
- SIPA Apoteker
- SIK Perawat/ SIK Bidan
- Surat pernyataan dokter penanggungjawab (materai 6000)
- Surat pernyataan pimpinan tunduk peraturan dan perundang-undangan (materai 6000)
- Surat pernyataan bersedia membantu program puskesmas dan membuat laporan bulanan (materai 600)
- Surat pernyataan dokter bersedia sebagai dokter penanggungjawab full time di klinik (materai 6000)
- Daftar peralatan medis
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy IMB
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Pemenuhan sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan sesuai standar Klinik. (jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
7 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)