IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK UMUM DAN KHUSUS
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2012 tentang Izin Retribusi Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Profil laboratorium klinik
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Jenis pelayanan
- Daftar sumber daya manusia/ tenaga teknis laboratorium
- Daftar sarana prasarana/ peralatan laboratorium sesuai standar Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
- Rencana kegiatan laboratorium
- Fotocopy KTP pemilik dan penanggungjawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pas photo pemilik dan penanggungjawab 3x4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah penanggungjawab teknis laboratorium
- Fotocopy ijazah tenaga teknis laboratorium
- Fotocopy sertifikat/ IMB bagi hak pemilik/ bukti sewa menyewa bangunan
- Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis laboratorium
- Surat pernyataan dari pemilik sarana yang tidak terlibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang laboratorium/ alat kesehatan laboratorium (jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)