SURAT IZIN KERJA TENAGA GIZI (SIKTGZ)
DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
d.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
e.
Permenkes No.26 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi;
f.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g.
PeraturanWalikotaPekanbaruNomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
PERSYARATAN PELAYAN :
1.
Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
4.
Foto copy ijazah yang dilegalisir cap
basah
5.
Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
6.
Surat Rekomendasi dari organisasi
profesi
7.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
8.
Surat Keterangan kerja dari pimpinan
tempat kerja bersangkutan
9.
Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Kota Pekanbaru
10. Surat
izin kerja asli (bagi perpanjangan)
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian,
maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)