LAIK HYGIENE DEPOT AIR MINUM
DASAR HUKUM :
a.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
d.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
e.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
f.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor
260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Pekanbaru;
g. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :
1.
Surat
Permohonan
2.
Fotocopy KTP
3.
Hasil
Laboratorium
4.
Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan
5.
Denah Lokasi
dan bangunan
6.
Daftar sarana
dan prasarana
7.
Foto copy
sertifikat pelatihan Hygiene Depot Air Minum
8.
Foto copy
SIUP/ Surat keterangan domisili
9.
Pas Photo 4x6
(2 lembar)
(jika
ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)