SURAT IZIN PRAKTIK ORTOSIS PROSTESIS (SIPOP
DASAR HUKUM :
a.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
d.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
e.
Permenkes No.22 Tahun 2013 Tentang
Pekerjaan Dan Praktik Ortosis Prosthesis;
f.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
h. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor
118 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :
1.
Surat
Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Pas Foto 3x4
sebanyak 2 lembar
4.
Foto copy
ijazah yang dilegalisir cap basah
5.
Foto copy STR
yang dilegalisir cap basah
6.
Surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
7.
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas
pelayanan kesehatan.
8.
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi
9.
Rekomendasi
dari organisasi profesi
10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
11. Surat izin praktek asli (bagi perpanjangan)
(jika
ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)