SURAT IZIN PRAKTIK ORTOSIS PROSTESIS (SIPOP)


DASAR HUKUM :

a.     Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

c.     Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

d.     Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;

e.     Permenkes No.22 Tahun 2013 Tentang Pekerjaan Dan Praktik Ortosis Prosthesis;

f.       Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;

g.    Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;

h. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor  118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas         Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


PERSYARATAN PELAYAN :  

1.     Surat Permohonan

2.     Foto copy KTP

3.     Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

4.     Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah

5.     Foto copy STR yang dilegalisir cap basah

6.     Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.

7.     Surat pernyataan memiliki tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

8.     Surat Rekomendasi dari organisasi profesi

9.     Rekomendasi dari organisasi profesi

10.  Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

11.  Surat izin praktek asli (bagi perpanjangan)

(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)