SURAT IZIN KERJA ORTOSIS PROSTESIS (SIKOP)
DASAR HUKUM :
a.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.
Permenkes No.22 Tahun 2013 Tentang
Pekerjaan Dan Praktik Ortosis Prosthesis;
e.
Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2012 tentang Izin Retribusi Surat Izin Kerja Ortosis Prostetis (SIKOP);
f.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g. PeraturanWalikotaPekanbaruNomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Pekanbaru;
h. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor
118 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :
1.
Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
4.
Foto copy ijazah yang dilegalisir cap
basah
5.
Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
6.
Surat Rekomendasi dari organisasi
profesi
7.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
8.
Surat Keterangan kerja dari pimpinan
tempat kerja bersangkutan
9.
Surat Rekomendasi dari kepala Dinas
Kesehatan Kota Pekanbaru
10. Surat
izin kerja asli (bagi perpanjangan)
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian,
maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)