SURAT IZIN KERJA TENAGA SANITARIAN (SIKTS)
DASAR HUKUM :
a.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
d.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
e.
Permenkes No.32 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;
f.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
h. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor
118 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :
1. Surat Permohonan
2.
Foto copy KTP
3.
Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
4.
Foto copy ijazah yang dilegalisir cap
basah
5.
Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
6.
Surat Rekomendasi dari organisasi
profesi
7.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
8.
Surat Keterangan kerja dari pimpinan
tempat kerja bersangkutan
9.
Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Kota Pekanbaru
10. Surat
izin kerja asli (bagi perpanjangan)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)