IZIN LABORATORIUM OPTIK STANDAR
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2004 tentang Restribusi Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengintegrasian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Surat Permohonan
- Surat pernyataan sebagai penanggung jawab Optikal (materai 6000)
- Fotocopy ijazah RO (Refraksionis Optisien ) yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan bekerja penuh sebagai penanggung jawab teknis (full time)
- Fotocopy SIKRO
- Fotocopy KTP pemilik dan penaggungjawab
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy TDP
- Denah bangunan dan lokasi tempat usaha
- Pas foto pemilik dan penanggung jawab sebanyak 3 lembar
- Fotocopy Sertifikat tanah/ Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri
- Berita acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Izin Optikal Asli (bagi perpanjangan)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)