IZIN USAHA KECIL DAN MIKRO OBAT TRADISIONAL
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota PekanbaruNomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) :
- Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;
- Data tenaga teknis kefarmasian/ tenaga kesehatan tradisional yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, ijazah, Surat Tanda Registrasi, surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, dan surat perjanjian kerjasama tenaga teknis kefarmasian/ tenaga kesehatan tradisional dengan Pelaku Usaha.
- Pas foto pemilik dan penanggungjawab 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Susunan direksi/ pengurus dan komisaris/ badan pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotocopy KTP pemohon/ direksi pengurus dan komisaris/ badan pengawas
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat pernyataan permohonan/ direksi/ pengurus dan komisaris/ bdan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Fotocopy sertifikat tanah/ perjanjian sewa menyewa
- Fotocopy TDP dan SIUP dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotocopy NPWP
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) :
- Rencana Produksi;
- Data penanggung jawab apoteker/ tenaga teknis kefarmasian, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, ijazah, Surat Tanda Registrasi, surat izin kerja, surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, dan surat perjanjian kerjasama Penanggung Jawab apoteker/ tenaga teknis kefarmasian dengan Pelaku Usaha.
- Fotocopy akta pendirian badan usaha
- Pas foto pemilik dan penanggungjawab 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Susunan direksi/ pengurus dan komisaris/ badan pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotocopy KTP pemohon/ direksi pengurus dan komisaris/ badan pengawas
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat pernyataan permohonan/ direksi/ pengurus dan komisaris/ bdan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Fotocopy sertifikat tanah/ perjanjian sewa menyewa
- Fotocopy TDP dan SIUP dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotocopy NPWP
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah
- Fotocopy surat pengangkatan penaggungjawab dari pimpinan perusahaan
- Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
- Diagram/ alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang dibuat
- Daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penugasannya
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
3 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)