IZIN TOKO OBAT
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- PERMENKES No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian;
- KEPMENKES No. 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
- Kepmenkes nomor 679/2003/tgl 13 Mei 2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :
- Surat Permohonan
- Memiliki asisten apoteker dengan melampirkan : Fotocopy KTP, Ijazah, STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian) dan surat izin kerja asisten apoteker dilegalisir.
- Foto copy KTP Pemilik
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pas foto Pemilik dan Asisten Apoteker 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat pernyataan asisten apoteker sebagai penanggungjawab di toko (materai 6000)
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Daftar obat-obatan/ kosmetik yang dijual
- Fotocopy sertifikat tanah/ perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang bukan milik sendiri
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)