SURAT IZIN PRAKTIK FISIKAWAN MEDIK (SIPFM)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 83 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medik;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STR yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Melampirkan fotocopy SIPFM pertama (untuk perpanjangan)
  11. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)