SURAT TERDAFTAR PENGOBATAN TRADISIONAL (STPT)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  3. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Biodata Pengobatan Tradisional
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat keterangan dari kelurahan tempat dilakukan pekerjaan pengobatan tradisional
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Fotocopy sertifikat/ ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki
  7. Fotocopy sertifikat/ ijazah dari masing-masing asisten/ pembantu
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  9. Daftar ketenagaan
  10. Denah lokasi dan bangunan
  11. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  12. Rekomendasi kejaksaan bagi pengobatan tradisional klasifikasi supranatural dan kantor departemen agama bagi pengobatan tradisional klasifikasi pendekatan agama
  13. Surat pernyataan tidak menggunakan obat-obat kimia (materai)
  14. Surat pernyataan tidak menlanggar norma-norma asusila (materai)
  15. Surat terdaftar pengobatan tradisional (STPT) yang lama bagi perpanjangan
  16. BAP dari Dinas Kesehatan
  17. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)