TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS (BKK)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  3. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. Foto Copy izin operasional pendirian lembaga/ sekolah kejuruan
  3. Pas Photo 4x6 2 lembar (penanggungjawab BKK)
  4. Foto Copy KTP penanggungjawab BKK
  5. Keterangan luas ruangan kantor untuk kegiatan antar kerja
  6. Struktur organisasi BKK
  7. Rencana penempatan tenaga kerja selama 1 tahun
  8. Pengetahuan tentang BKK
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)