SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permenkes RI No. 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
- Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Surat Keterangan kerja dari fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)