12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

MPP Goes to CFD Hadirkan Layanan Publik Lebih Dekat dengan Masyarakat Pekanbaru

Pekanbaru — Kegiatan MPP Goes to CFD sukses digelar pada Minggu lalu di area Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai layanan administrasi langsung di tengah masyarakat.

Read More

Festival Ketan Kue Talam Durian Pecahkan Rekor MURI, Meriahkan HUT ke-242 Kota Pekanbaru

Pekanbaru — Festival Ketan Kue Talam Durian berhasil mencatatkan sejarah baru dengan resmi masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai sajian ketan talam durian terpanjang di dunia. Pencapaian tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Pekanbaru sekaligus menambah kemeriahan perayaan

Read More