12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

TURUN LAPANGAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN TERPADU PERIZINAN DAN NON-PERIZINAN PELAKU USAHA

PEKANBARU — Tim Koordinasi Pengawasan Terpadu Perizinan dan Non-Perizinan Pelaku Usaha melaksanakan kegiatan turun lapangan (turlap) bersama pada Kamis, 17 September 2026.

Read More

DPMPTSP Pekanbaru Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Asahan Bahas Perizinan Pertanahan dan Perkebunan

PEKANBARU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan DPRD Kabupaten Asahan pada Kamis, 17 September 2026.

Read More

DPMPTSP Pekanbaru Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Asahan Bahas Perizinan Pertanahan dan Perkebunan

PEKANBARU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan DPRD Kabupaten Asahan pada Kamis, 17 September 2026.

Read More