12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota bertempat di Jalan Tengku Zainal Abidin No.26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Senin (15/9).

Read More

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terkait pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kamis (11/9).

Read More

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Bank Riau Kepri Syariah

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Bank Riau Kepri Syariah terkait pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru bertempat di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru, Kamis (11/9).

Read More