12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Wawan Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Kamis, 8 Oktober 2026 — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Read More

DPRD Kota Padangsidimpuan Kunjungi DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi dan Koordinasi Pengelolaan BUMD

Pekanbaru, Rabu, 7 Oktober 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan dalam rangka konsultasi, koordinasi, serta pendalaman informasi mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan

Read More

Tim Gabungan Wasdu Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Usaha Peternakan Ayam Potong di Kecamatan Bukit Raya

Pekanbaru, Rabu, 7 Oktober 2026 — Tim Gabungan Pengawasan/Pengaduan (Wasdu) Kota Pekanbaru menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan usaha peternakan ayam potong yang berlokasi di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Gurami Indah, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya,

Read More