Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM
Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.
.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.