12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Kerja Terkait Sengketa Tanah dan Izin PBG di Jalan Jenderal Sudirman

Pekanbaru, 7 Mei 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melalui Komisi IV menggelar rapat kerja menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih kepemilikan lahan di Jalan Jenderal Sudirman. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi teknis terkait seperti Dinas Pekerjaan

Read More