12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Asahan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 7 Mei 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Kamis (07/05/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait percepatan realisasi investasi dan pelayanan perizinan

Read More

Kunjungan Kerja DPRD Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Sawah Lunto ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 7 Mei 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Sawah Lunto pada Kamis (07/05/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan sharing informasi terkait mekanisme

Read More

Semangat Kebangkitan Nasional: Era Baru Pelayanan Publik Terintegrasi di Kota Pekanbaru

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 pada tanggal 20 Mei 2026 ini menjadi lebih dari sekadar refleksi sejarah bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Momentum ini diwujudkan dalam langkah konkret melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis yang mengukuhkan komitmen pemerintah daerah

Read More