12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Layanan Disdukcapil di MPP Paling Banyak Dikunjungi Masyarakat selama 2023

PEKANBARU - Data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, dari 38 instansi yang membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tertinggi dikunjungi masyarakat sepanjang Tahun 2023.

Read More