12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2025 Tingkat Kota Pekanbaru

 Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2025 Tingkat Kota Pekanbaru. Bertempat di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Tenayan. Selasa (25/11).

Read More

Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Tahun 2025

Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Tahun 2025. Bertempat di The Bono Hotel, Jl. Riau No. 103, Kota Pekanbaru. Jum'at (21/11).

Read More

Kunjungan Koordinasi dari Mabes Polri

Kunjungan Koordinasi dari Mabes Polri terkait Permintaan data ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Bertempat di ruang VIP MPP Pekanbaru, Jum'at (21/11).

Read More