12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Lakukan Patroli Lapangan

Pekanbaru – Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 melaksanakan patroli dan pemeriksaan lapangan bersama Tim Cyber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Pasar Cik

Read More

Panitia Pemeriksaan Tanah B Lakukan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Permohonan HGU PT Aneka Intipersada

Pekanbaru – Panitia Pemeriksaan Tanah B melaksanakan pemeriksaan lapangan sekaligus sidang atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Aneka Intipersada pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Jalan

Read More

Pemkot Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Implementasi Arahan Presiden RI

Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar Rapat Persiapan Implementasi Arahan Presiden Republik Indonesia pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 6, Komplek Perkantoran Tenayan Raya, sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan strategis pemerintah

Read More