12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Investasi Pekanbaru Serap 5.915 Tenaga Kerja

PEKANBARU - Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) Kota Pekanbaru pada Semester I periode Januari - Juni 2025, serap 5.915 tenaga kerja. Dengan rincian, 5.913 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 2 orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan jumlah proyek sebanyak 7.201

Read More

Over Target, Realisasi Investasi Pekanbaru Semester I Rp5,444 Triliun

PEKANBARU - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, melalui Pemerintah Provinsi Riau pada 2025 menetapkan target investasi di Kota Pekanbaru sebesar Rp3,6 triliun.Pada periode Januari - Juni 2025, tercapai Rp5,444 triliun atau sebesar 151 persen terhadap target

Read More