12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Kunjungan dan Koordinasi Bu Josina L Terkait Eviden dan Kuesioner untuk Sespim

Pekanbaru, 24 Agustus 2026 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Sespim, dilaksanakan kunjungan dan koordinasi bersama Bu Josina L pada Senin (24/8/2026).

Read More

Kunjungan dan Koordinasi Bu Josina L Terkait Eviden dan Kuesioner untuk Sespim

Pekanbaru, 24 Agustus 2026 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Sespim, dilaksanakan kunjungan dan koordinasi bersama Bu Josina L pada Senin (24/8/2026).

Read More

Komisi II DPRD Kota Dumai Lakukan Kunjungan Kerja dan Sharing Informasi ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 21 Agustus 2026 — Komisi II DPRD Kota Dumai melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sharing informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Read More