12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Lakukan Kunjungan Kerja ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru — Pimpinan DPRD Kabupaten Toba melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan tugas DPRD, khususnya mengenai

Read More

DPRD Kabupaten Pasaman Lakukan Kunjungan Kerja ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

ekanbaru — DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru pada Kamis, 25 Juni 2026, dalam rangka mempelajari penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru.

Read More

MPP Goes to CFD Hadirkan Layanan Publik Lebih Dekat dengan Masyarakat Pekanbaru

Pekanbaru — Kegiatan MPP Goes to CFD sukses digelar pada Minggu lalu di area Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai layanan administrasi langsung di tengah masyarakat.

Read More