12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

Agung Nugroho Lantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekda, Kepala DPMPTSP Pekanbaru Turut Dilantik

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., resmi melantik Dr. TR. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026) siang.

Read More

DPRD Kabupaten Rokan Hulu Lakukan Kunjungan Kerja ke MPP Pekanbaru

Pekanbaru — DPRD Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Jumat, 24 Juli 2026, dalam rangka sharing dan konsultasi terkait pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Read More

DPMPTSP Provinsi Riau Rilis Capaian Realisasi Investasi Triwulan II dan Semester I Tahun 2026

Pekanbaru — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau merilis capaian Realisasi Investasi Provinsi Riau Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ceria Lantai II DPMPTSP Provinsi Riau, Gedung Menara

Read More