12 November 2020 09:29:58

Ayo urus IMB di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut fungsi dan pentingnya keberadaan izin mendirikan bangunan, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum yang maksimal
2. Meningkatkan harga jual
3. Jaminan agunan kepada bank
4. Mempermudah transaksi jual beli dan sewa
5. Syarat merubah HGB menjadi SHM

Ayo urus IMB anda sekarang juga ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, kami siap melayani.


.
Beres Izinnya CERDAS PELAYANANNYA.

Share

Komentar

DPRD Kabupaten Nias Selatan Kunjungi MPP Pekanbaru untuk Perkuat Pelayanan Perizinan

Pekanbaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru pada Selasa, 14 April 2026, dalam rangka melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pelayanan publik di bidang perizinan.

Read More

Tindak Lanjut Arahan Wali Kota, Pemko Pekanbaru Gelar Evaluasi Menyeluruh Layanan MPP Guna Pastikan Kenyamanan Warga

PEKANBARU– Pemerintah Kota Pekanbaru terus berkomitmen menghadirkan layanan prima bagi masyarakat. Menindaklanjuti instruksi tegas dari Wali Kota Pekanbaru agar seluruh lini pelayanan publik tiada henti berbenah, Pemerintah Kota menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik bagi seluruh

Read More

Tim Saber Pangan Sosialisasikan HET dan HAP ke Swalayan di Pekanbaru

Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Pangan (Saber Pangan) melaksanakan kegiatan sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) kepada sejumlah swalayan di Kota Pekanbaru pada Selasa (3/3/2026).

Read More