25 April 2025 09:11:52

Wako Pekanbaru Terbitkan Edaran Tentang Penerapan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Begini Aturannya!

PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, terbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (23/4) ini berisi sejumlah poin.

"Diantaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).

Kemudian poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan. dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.




Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.

Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.

"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," terangnya.

Lalu, memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.

Poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.

Serta guna menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi Masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.

sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/wako-pekanbaru-terbitkan-edaran-tentang-penerapan-perda-ktr-begini-aturannya

Share

Komentar

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Lakukan Patroli Lapangan

Pekanbaru – Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 melaksanakan patroli dan pemeriksaan lapangan bersama Tim Cyber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Pasar Cik

Read More

Panitia Pemeriksaan Tanah B Lakukan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Permohonan HGU PT Aneka Intipersada

Pekanbaru – Panitia Pemeriksaan Tanah B melaksanakan pemeriksaan lapangan sekaligus sidang atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Aneka Intipersada pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Jalan

Read More

Pemkot Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Implementasi Arahan Presiden RI

Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar Rapat Persiapan Implementasi Arahan Presiden Republik Indonesia pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 6, Komplek Perkantoran Tenayan Raya, sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan strategis pemerintah

Read More