02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

DPRD Kabupaten Nias Selatan Kunjungi MPP Pekanbaru untuk Perkuat Pelayanan Perizinan

Pekanbaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru pada Selasa, 14 April 2026, dalam rangka melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pelayanan publik di bidang perizinan.

Read More

Tindak Lanjut Arahan Wali Kota, Pemko Pekanbaru Gelar Evaluasi Menyeluruh Layanan MPP Guna Pastikan Kenyamanan Warga

PEKANBARU– Pemerintah Kota Pekanbaru terus berkomitmen menghadirkan layanan prima bagi masyarakat. Menindaklanjuti instruksi tegas dari Wali Kota Pekanbaru agar seluruh lini pelayanan publik tiada henti berbenah, Pemerintah Kota menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik bagi seluruh

Read More

Tim Saber Pangan Sosialisasikan HET dan HAP ke Swalayan di Pekanbaru

Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Pangan (Saber Pangan) melaksanakan kegiatan sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) kepada sejumlah swalayan di Kota Pekanbaru pada Selasa (3/3/2026).

Read More