02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota bertempat di Jalan Tengku Zainal Abidin No.26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Senin (15/9).

Read More

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terkait pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kamis (11/9).

Read More

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Bank Riau Kepri Syariah

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Bapak Drs. Mahyuddin Menjalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Bank Riau Kepri Syariah terkait pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru bertempat di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru, Kamis (11/9).

Read More