02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

Tim Saber Pangan Sosialisasikan HET dan HAP ke Swalayan di Pekanbaru

Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Pangan (Saber Pangan) melaksanakan kegiatan sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) kepada sejumlah swalayan di Kota Pekanbaru pada Selasa (3/3/2026).

Read More

DPMPTSP Kota Pekanbaru Laksanakan Gerakan Indonesia Asri di Lingkungan MPP Pekanbaru

Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah) pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini digelar di lingkungan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru sebagai wujud komitmen

Read More

DPRD Kota Tanjung Balai Kunjungi DPMPTSP Pekanbaru, Bahas Peningkatan Sistem Pelayanan Perizinan

Pekanbaru, 2 Maret 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tanjung Balai pada Senin (2/3/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait peningkatan sistem pelayanan perizinan

Read More