02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

MPP Goes to CFD Hadirkan Layanan Publik Lebih Dekat dengan Masyarakat Pekanbaru

Pekanbaru — Kegiatan MPP Goes to CFD sukses digelar pada Minggu lalu di area Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai layanan administrasi langsung di tengah masyarakat.

Read More

Festival Ketan Kue Talam Durian Pecahkan Rekor MURI, Meriahkan HUT ke-242 Kota Pekanbaru

Pekanbaru — Festival Ketan Kue Talam Durian berhasil mencatatkan sejarah baru dengan resmi masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai sajian ketan talam durian terpanjang di dunia. Pencapaian tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Pekanbaru sekaligus menambah kemeriahan perayaan

Read More