02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

DPRD Kabupaten Rokan Hulu Lakukan Kunjungan Kerja ke MPP Pekanbaru

Pekanbaru — DPRD Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Jumat, 24 Juli 2026, dalam rangka sharing dan konsultasi terkait pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Read More

DPMPTSP Provinsi Riau Rilis Capaian Realisasi Investasi Triwulan II dan Semester I Tahun 2026

Pekanbaru — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau merilis capaian Realisasi Investasi Provinsi Riau Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ceria Lantai II DPMPTSP Provinsi Riau, Gedung Menara

Read More

DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Lakukan Konsultasi Penyusunan RPJMD dan Renstra di DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru — DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru pada Jumat, 24 Juli 2026, dalam rangka konsultasi terkait Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana

Read More