02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

Kunjungan dan Koordinasi Bu Josina L Terkait Eviden dan Kuesioner untuk Sespim

Pekanbaru, 24 Agustus 2026 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Sespim, dilaksanakan kunjungan dan koordinasi bersama Bu Josina L pada Senin (24/8/2026).

Read More

Kunjungan dan Koordinasi Bu Josina L Terkait Eviden dan Kuesioner untuk Sespim

Pekanbaru, 24 Agustus 2026 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Sespim, dilaksanakan kunjungan dan koordinasi bersama Bu Josina L pada Senin (24/8/2026).

Read More

Komisi II DPRD Kota Dumai Lakukan Kunjungan Kerja dan Sharing Informasi ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 21 Agustus 2026 — Komisi II DPRD Kota Dumai melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sharing informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Read More