02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Asahan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 7 Mei 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Kamis (07/05/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait percepatan realisasi investasi dan pelayanan perizinan

Read More

Kunjungan Kerja DPRD Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Sawah Lunto ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 7 Mei 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Sawah Lunto pada Kamis (07/05/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan sharing informasi terkait mekanisme

Read More

Semangat Kebangkitan Nasional: Era Baru Pelayanan Publik Terintegrasi di Kota Pekanbaru

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 pada tanggal 20 Mei 2026 ini menjadi lebih dari sekadar refleksi sejarah bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Momentum ini diwujudkan dalam langkah konkret melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis yang mengukuhkan komitmen pemerintah daerah

Read More