02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Lakukan Kunjungan Kerja ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

Pekanbaru — Pimpinan DPRD Kabupaten Toba melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan tugas DPRD, khususnya mengenai

Read More

DPRD Kabupaten Pasaman Lakukan Kunjungan Kerja ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

ekanbaru — DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru pada Kamis, 25 Juni 2026, dalam rangka mempelajari penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru.

Read More

MPP Goes to CFD Hadirkan Layanan Publik Lebih Dekat dengan Masyarakat Pekanbaru

Pekanbaru — Kegiatan MPP Goes to CFD sukses digelar pada Minggu lalu di area Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai layanan administrasi langsung di tengah masyarakat.

Read More