02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Lakukan Patroli Lapangan

Pekanbaru – Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 melaksanakan patroli dan pemeriksaan lapangan bersama Tim Cyber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Pasar Cik

Read More

Panitia Pemeriksaan Tanah B Lakukan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Permohonan HGU PT Aneka Intipersada

Pekanbaru – Panitia Pemeriksaan Tanah B melaksanakan pemeriksaan lapangan sekaligus sidang atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Aneka Intipersada pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Jalan

Read More

Pemkot Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Implementasi Arahan Presiden RI

Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar Rapat Persiapan Implementasi Arahan Presiden Republik Indonesia pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 6, Komplek Perkantoran Tenayan Raya, sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan strategis pemerintah

Read More