Cara Melakukan Pendaftaran OSS untuk non perseorangan (CV maupun PT)
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha dengan mempermudah proses perizinan, penyediaan lahan, pengupahan, dan sebagainya. Salah satunya adalah dengan adanya Online Single Submission (OSS). Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Bagaimana cara mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk CV dan PT. berikut video Cara daftar NIB. ikuti langkah-langkah diatas untuk memperoleh NIB untuk perusahaan non perseorang CV maupun PT. Jika terjadi kendala, di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru juga tersedia layanan helpdesk OSS yang siap melayani dan membantu ncik dan puan.
Semoga video ini bermanfaat.